MENJADI Pegawai Negeri Sipil ternyata masih menjadi impian
sebagian besar orang. Hal itu dibuktikan dengan animo masyarakat yang
kian membludak ketika pendaftaran CPNS mulai dibuka. Bahkan tak jarang,
hanya karena ingin menjadi PNS, banyak jalan ditempuh agar bisa diterima
menjadi aparatur pemerintah, baik dengan jalan normal atau jalan tidak
normal dengan mengeluarkan rupiah hingga berlipat-lipat.
Banyak hal memang yang membuat seseorang ingin menjadi Pegawai Negeri.
Disamping gaji yang selalu naik dalam beberapa tahun terakhir, mungkin
yang juga menjadi daya tarik adalah adanya jaminan kehidupan di hari tua
berupa uang pensiun, bahkan ketika si Pegawai Negri ini sudah mangkat.
Maka, jika Anda adalah Pegawai Negeri dan tak mensyukuri keadaan itu,
dosa Anda mungkin berkali lipat. Ditengah kelimpungan manusia yang tak
memiliki kepastian rezeki tiap bulan, bahkan tiap harinya, rezeki Anda
sudah jelas tinggal menunggu tanggal muda.
Berikut ini kami tampilkan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2013, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 11 April 2013 dan pemberlakuan gaji mulai 1 Januari 2013. Karena PP sudah dikeluarkan, maka bulan mei yang sudah di depan mata, para PNS kemungkinan besar akan menerima kenaikan gaji, disusul rapelan per januari 2013.
Berikut ini kami tampilkan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2013, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 11 April 2013 dan pemberlakuan gaji mulai 1 Januari 2013. Karena PP sudah dikeluarkan, maka bulan mei yang sudah di depan mata, para PNS kemungkinan besar akan menerima kenaikan gaji, disusul rapelan per januari 2013.
Gaji PNS 2013 :
- Golongan I A Gaji Terendah: Rp. 1.323.000,- Gaji Tertinggi : Rp. 1.979.900,-
- Golongan I B Gaji Terendah: Rp. 1.444.800,- Gaji Tertinggi : Rp. 2.096.100,-
- Golongan I C Gaji Terendah: Rp. 1.505.900,- Gaji Tertinggi : Rp. 2.184.800,-
- Golongan I D Gaji Terendah: Rp. 1.569.600,- Gaji Tertinggi : Rp. 2.277.200,-
- Golongan II A Gaji Terendah: Rp. 1.714.100,- Gaji Tertinggi : Rp. 2.859.500,-
- Golongan II B Gaji Terendah: Rp. 1.871.900,- Gaji Tertinggi : Rp. 2.980.500,-
- Golongan II C Gaji Terendah: Rp. 1.951.100,- Gaji Tertinggi : Rp. 3.106.600,-
- Golongan II D Gaji Terendah: Rp. 2.033.600,- Gaji Tertinggi : Rp. 3.238.000,-
- Golongan III A Gaji Terendah: Rp. 2.186.400,- Gaji Tertinggi : Rp. 3.590.900,-
- Golongan III B Gaji Terendah: Rp. 2.278.900,- Gaji Tertinggi : Rp. 3.742.800,-
- Golongan III C Gaji Terendah: Rp. 2.375.300,- Gaji Tertinggi : Rp. 3.901.400,-
- Golongan III D Gaji Terendah: Rp. 2.475.700,- Gaji Tertinggi : Rp. 4.066.100,-
- Golongan IV A Gaji Terendah: Rp. 2.580.500,- Gaji Tertinggi : Rp. 4.238.100,-
- Golongan IV B Gaji Terendah: Rp. 2.689.600,- Gaji Tertinggi : Rp. 4.417.400,-
- Golongan IV C Gaji Terendah: Rp. 2.803.400,- Gaji Tertinggi : Rp. 4.604.200,-
- Golongan IV D Gaji Terendah: Rp. 2.922.000,- Gaji Tertinggi : Rp. 4.799.000,-
- Golongan IV E Gaji Terendah: Rp. 3.045.600,- Gaji Tertinggi : Rp. 5.002.000,
0 komentar:
Posting Komentar