Walaupun UU No. 5/2014 tentang Aparatur SIpil Negara
(ASN) mengamanatkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus sudah
terbentuk paling lambat tanggal 15 Juli 2014, namun pemerintah
mentargetkan lembaga non struktural ini sudah terbentuk sebulan
sebelumnya.
Hal ini
terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi
calon anggota KASN yang dipimpin oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar di
Jakarta, Selasa (11/3). Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh
mantan Menteri PANRB Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen
Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, Wamen PANRB Eko Prasojo,
Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PANRB
Tasdik Kinanto.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan
Presiden tentang KASN, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan.
Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk
RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode
etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab
Asisten KASN.
Selain itu, Menteri mengatakan akan
menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian
sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat
KASN. “Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah
dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,”
tambah Azwar. (rga/HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar