Pemerintah memanggil putera-puteri terbaik bangsa Indonesia untuk mengikuti seleksi anggota komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.
Demikian dikatakan Wakil Menteri PANRB
Eko Prasojo, yang didampingi mantan Menteri PAN Sarwono Kusumaatmadja,
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Jumat (21/03).
Dikatakan lebih lanjut,, KASN merupakan lembaga independen yang akan mengawasi Aparatur Sipil Negara
(ASN), mulai dari rekrutmen, promosi jabatan sampai dengan pensiun.
“Tugas KASN adalah menjamin bahwa proses pengisian jabatan dalam ASN
dilakukan berdasarkan basis kompetensi, kualifikasi kinerja pada posisi 2
jabatan secara terbuka” ungkap Eko.
Pengisian jabatan secara terbuka ini,
lebih familiar dengan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jokowi dengan
program lelang jabatan. Untuk saat ini, ketebrukaan masih terbatas untuk
lingkungan PNS. Tetapi ada sejumlah jabatan tinggi yang dapat diisi
oleh non PNS. Misalnya pejabat eselon I dan dan
pimpinan lembaga non kementerian, seperti kepala BPN (Badan Pertanahan
Nasional) dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). “Tapi harus
melalui persetujuan Presiden,” tambah Wamen.
Komisi bisa mengawasi kode etik
profesi dan menjamin bahwa semua perundang undangan yang ada dalam UU
ASN ini bisa dilaksanakan sebaik – baiknya. Guru Besar UI ini
mengibaratkan KASN seperti KPK-nya ASN.
Salah satu yang cukup penting, menurut
Sarwono, komisi akan menjamin tidak terjadinya politisasi birokrasi.
Dengan demikian pegawai negeri sipil dapat memiliki kesempatan yang sama
untuk duduk dalam jabatan birokrasi secara fair objektif berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan menunjuk pada kinerja sebelumnya.
Adapun syarat – syarat untuk menjadi anggota KASN ini adalah WNI, taat kepada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal
50 tahun, tidak sedang menduduki jabatan politik atau partai tertentu,
mampu secara jasmani dan rohani, memiliki kemampuan, pengetahuan, dan
pengalaman dibidang manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), pendidikan
minimal S2 Adm Negara, Manajemen SDM, Kebijakan Publik, Ilmu Hukum, Ilmu
Pemerintahan dan atau S2 bidang lainnya yang memiliki pengalaman SDM.
Apabila sudah terpilih, tidak boleh merangkap jabatan karena profesi sebagai anggota KASN merupakan full time job. Pendaftaran paling lambat tanggal 2 April 2014 untuks elanjutnya dilakukan seleksi administrative, assessment,
uji publik tes kompetensi, tes psikologi, wawancara dan terakhir tes
kesehatan. Pansel akan menjaring 14 orang, untuk diserahkan ke Presiden
dan selanjutnya ditetapkan 7 orang diantaranya.
Panitia seleksi KASN diketuai oleh
Menteri PANRB Azwar Abubakar dengan anggota Wamen PANRB Eko Prasojo,
Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita, mantan Menpan Sarwono
Kusumaatmadja, dan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. (rga/ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber: Kemenpan
0 komentar:
Posting Komentar