Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
jadwalkan penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014. Ada tiga
jenis tunjangan yang akan disalurkan, tunjangan profesi guru non PNS,
tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan
tunjangan guru daerah 3T.
“Untuk tunjangan guru PNS penyalurannya
menggunakan mekanisme transfer daerah. Kami selalu koordinasi dengan
kabupaten kota supaya yang di daerah juga bisa diselesaikan,” demikian
diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh,
pada jumpa pers penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
(RNPK) 2014, Jumat (7/03/2014) di Jakarta.
Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme
penyaluran tunjangan guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan
pertama bisa tepat waktu di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan minimal 24 jam mengajar.
“Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan, melalui web kemdikbud,” terangnya.
Untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum
tersalurkan di tahun sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang
diselesaikan oleh BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Pemerintah, kata dia,
memiliki komitmen untuk menuntaskan hak para guru tersebut.
“Jika hasil audit sudah rampug, maka sesegera mungkin disalurkan hutang piutang itu,” katanya.
Mendikbud mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar pemberian hak para guru. Ada konsep segitiga yang saling
berhubungan. Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas
dan profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah
meningkatnya kinerja guru.
Peningkatan kapasitas guru akan diukur dengan
instrumen pengukuran kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan oleh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan,
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
“Dari pengukran kinerja guru ini, akan
meningkatkan konsekuensi karir yang berimbas pada kesejahteraan guru.
Kita tidak ingin melepaskan guru dengan kapasitas yang kurang,”
tandasnya. (Aline Rogeleonick)
Sumber; kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar