Newswire
KABAR24.COM, JAKARTA— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M.
Dibandingkan dengan BPIH 1433H/2012M, BPIH ini mengalami penurunan di seluruh embarkasi haji di Tanah Air.
Berikut rincian masing-masing BPIH Tahun 1434H/2013M untuk 12 embarkasi seperti diatur dalam pasal 2 ayat (2) Pepres:
- Embarkasi Aceh US$3.253 (sebelumnya US$3.328)
- Embarkasi Medan sebesar US$3.263 (sebelumnya US$3.388)
- Embarkasi Batam sebesar US$3.357 (sebelumnya US$3.468)
- Embarkasi Padang sebesar US$3.329 (sebelumnya US$3.404)
- Embarkasi Palembang sebesar US$3.381 (sebelumnya US$3.381)
- Embarkasi Jakarta US$3.522 (sebelumnya US$3.638)
- Embarkasi Solo sebesar US$3.542 (sebelumnya US$3.617)
- Embarkasi Surabaya sebesar US$3.619 (sebelumnya US$3.738)
- Embarkasi Banjarmasin sebesar US$3.733 (sebelumnya US$3.808)
- Embarkasi Balikpapan sebesar US$3.744 (sebelumnya US$3.819)
- Embarkasi Makassar sebesar US$3.807 (sebelumnya US$3.882)
- Embarkasi Lombok sebesar US$3.782 (sebelumnya US$3.857).
Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Perpres ini, pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
“BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu.
Pepres ini juga menegaskan, bahwa jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji
b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (Antara/nj)
0 komentar:
Posting Komentar