Macam-macam HAM

Macam-macam HAM

Mengingat banyaknya permintaan tentang materi PKn tentang macam-macam Hak Asasi Manusia, maka dengan senang hati saya share permintaan tersebut mudah-mudahan dapat membantu para siswa kelas VII (Tujuh).

Macam-macam Hak Asasi Manusia dikemukakan oleh beberapa tokoh serta ditemukan dalam beberapa dokumen yang mengatur tentang HAM antara lain sebagai berikut :

1. Menurut ajaran John Locke Hak Asasi Manusia meliputi:
a. hak hidup (the right to life),
b. hak kemerdekaan (the right to liberty), dan
c. hak milik (the right to property).

2. Menurut Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.

3. Menurut Brierly membagi hak asasi manusia menjadi:
1). Hak mempertahankan diri.
2). Hak kemerdekaan
3). Hak persamaan derajat.
4). Hak untuk dihargai.
5). Hak bergaul satu dengan yang lain.

4. Menurut Declaration des droit de l’hommes et du Citoyen (1789) antara lain meliputi:
a) makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
b) manusia mempunyai hak yang sama,
c) manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
d) warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum,
e) manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang,
f) manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan,
g) manusia merdeka mengeluarkan pikiran,
h) adanya kemerdekaan surat kabar,
i) adanya kemerdekaan bersatu dan berapat,
j) adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
k) adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan,
l)adanya kemerdekaan rumah tangga,
m) adanya kemerdekaan hak milik,
n) adanya kemerdekaan lalu lintas, dan
o) adanya hak hidup dan nafkah.

5. Menurut Universal Declaration of Human Rights (UDHR) hak asasi manusia dikelompokkan ke dalam 6 bagian, yaitu:
1). Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya,termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
2). Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
3). Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan.
4). Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
5). Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
6). Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.

6. Menurut Perjanjian tentang Hak-hak Sipil (Convenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang disetujui PBB pada tahun 1966, membedakan macam-macam hak asasi manusia sebagai berikut.
a). Hak-hak Sipil dan Politik antara lain adalah hak atas hidup, kebebasan berpikir, berkumpul, memiliki keyakinan, dan beragama.
b). Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya antara lain adalah hak atas pekerjaan, hak untuk membentuk serikat kerja, hak atas pensiun, kehidupan yang layak serta hak atas pendidikan.

7. Menurut Franz Magnis Suseno
Franz Magnis Suseno membagi Hak asasi Manusia menjadi 4 macam yaitu :
a). Hak Asasi Liberal
Hak asasi liberal adalah hak yang didasarkan pada hak individu untuk mengurus diri sendiri (liberal) dengan prinsip kebebasan, yaitu bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Biasanya, hak ini lebih bersifat individu, karena yang menentukan hak ini adalah individu itu sendiri.
Macam-macam hak asasi manusia liberal antara lain:
(1) hak atas hidup,
(2) hak keutuhan jasmani,
(3) kebebasan bergerak,
(4) kebebasan untuk memilih jodoh,
(5) perlindungan terhadap hak milik,
(6) hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
(7) hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
(8) kebebasan beragama,
(9) kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa yang dimiliki orang lain,
(10) kebebasan berpikir,
(11) kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, dan
(12) hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

b). Hak Asasi Demokratis
Hak asasi demokratis yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat / negaranya yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaaan di tangan rakyat). Macam-macam hak asasi demokratis ini antara lain:
(1) hak untuk memilih wakil dalam badan-badan pembuat undang-undang;
(2) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah;
(3) hak untuk menyatakan pendapat;
(4) hak atas kebebasan pers;
(5) hak untuk membentuk perkumpulan politik.

c). Hak Asasi Positif
Hak-hak positif adalah hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik dari negara. Tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Macam-macam hak positif antara lain:
(1) hak atas perlindungan hukum (misalnya hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas keadilan);
(2) hak warga masyarakat atas kewarganegaraan

d). Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dan wajar dalam bidang ekonomi.
Macam-macam hak asasi sosial antara lain:
(1) hak atas jaminan sosial,
(2) hak atas pekerjaan,
(3) hak membentuk serikat kerja,
(4) hak atas pendidikan, dan
(5) hak ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakatnya.

8. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut :
1). hak untuk hidup (pasal 9),
2). hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
3). hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
4). hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
5). hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27),
6). hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),
7). hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42),
8). hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
9). hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
10). hak anak (pasal 52 s.d. 66).
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Translate