JAKARTA –
Lebih dari separuh jumlah kabupaten/kota kekurangan guru SD dan guru
SMP dari pegawai ASN, namun lebih dari 50 persen kabupaten/kota
kelebihan guru SMA. Kelebihan guru juga terjadi untuk guru TK.
Demikian dikemukakan Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat
(07/03). “Ada 418 kabupaten/kota yang kekurangan guru SD. Hanya 59
kabupaten/kota yang kelebihan guru SD,” ujarnya
Adapun kabupaten/kota yang kekurangan
guru SMP, jumlahnya mencapai 353. Namun ada 119 kabupaten/kota yang
kelebihan guru SMP. Untuk SMA, lanjut Setiawan, ada 177 kabupaten/kota
kekurangan guru, tetapi 316 kabupaten/kota kelebihan.
Hal yang menarik adalah membludaknya
jumlah guru TK dari pegawai ASN, yakni 389 kabupaten/kota. Sementara
yang kekurangan hanya ada 10 kabupaten/kota. Setiawan mengungkapkan,
kebijakan umum formasi pegawai ASN tahun 2014 ini dengan pertumbuhan zero growth secara nasional. “Artinya, alokasi formasi nasional sama dengan jumlah PNS yang pensiun,” ujarnya.
Menurut rencana, formasi pegawai ASN
tahun 2014 sebanyak 100 ribu, yakni 65 ribu untuk daerah dan 35 ribu
untuk pusat. Untuk pusat, CPNS direncanakan 20 ribu orang, dan pegawai
pemerintah dengnan perjanjian kerja (PPPK) 15 orang. Sedangkan formasi
untuk daerah, 40 orang CPNS dan 25 ribu merupakan PPPK.
Untuk penentuan formasi, terdapat
berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan. Analisa jabatan (Anjab)
dan analisa beban kerja (ABK), rasio belanja pegawai dan bezzeting atau
jumlah pegawai saat ini, merupakan factor-faktor yang harus dipertimbangkan.
Selain itu, penentuan formasi juga harus memperhitungkan rasio ASN terhadap jumlah penduduk, luas wilayah, batas usia pensiun, serta rasio jabatan fungsional tertentu (JFT).
Dikatakan juga bahwa dari seleksi CPNS
dari jalur umum tahun 2013, terdapat sejumlah jabatan yang tidak
terisi, yang umumnya jabatan fungsional tertentu. JFT dimaksud antara lain dokter umum/spesialis, dosen, auditor,
teknisi komunikasi dan navigasi penerbangan, inspektur navigasi
penerbangan, pamong budaya, perancang perundang-undangan, pengendali
ekosistem hutan, guru SMA dan SMK, penyuluh, apoteker, serta perencana
pembangunan.(ags/HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar