Kemdikbud Siapkan Permen tentang Pendidikan Inklusi di Perguruan Tinggi
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menjamin tidak adanya perbedaan bagi setiap warga negara Indonesia
untuk mendapatkan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi. Khusus bagi
mahasiswa penyandang disabilitas, pasal 32 menyebutkan bahwa program
studi dapat dilaksanakan melalui pendidikan khusus atau pendidikan
layanan khusus bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran.
Saat ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah merampungkan
peraturan menteri (permen) yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai
program studi yang melaksanakan pendidikan khusus dan pendidikan
layanan khusus sesuai amanat UU No.12 Tahun 2012. Kepala Seksi (Kasi)
Sistem Pembelajaran Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Eva Wani mengatakan
Kemdikbud tengah menyusun permen tersebut, dan sedang dalam tahap
finalisasi.
“Belum ditandatangani Mendikbud, karena kami masih dalam usaha meng-cover semua
kebutuhan yang harus kami muat di situ, sehingga tidak ada yang
tertinggal atau terabaikan,” jelas Eva saat audiensi dengan Perhimpunan
Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di kantor Kemdikbud, Jakarta, (13/3/2014).
Eva menegaskan, perguruan tinggi tidak melakukan
diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas untuk menempuh
pendidikan tinggi. Hanya saja, tidak semua perguruan tinggi memiliki
fasilitas untuk membantu kesulitan para penyandang disabilitas mengikuti
perkuliahan. Karena itu, katanya, saat ini Kemdikbud sedang menghimpun
data mengenai fasilitas dan sarana belajar yang dibutuhkan penyandang
disabilitas dalam menempuh program studi.
“Perguruan tinggi mempunyai program studi yang
bisa menerima para disabilitas karena ada macam-macam disabilitas, dan
layanannya tidak sama. Fasilitasnya tidak sama,” ujar Eva.
Penyusunan permen dan pendataan tersebut, katanya,
untuk menyukseskan diterapkannya pendidikan inklusi di perguruan
tinggi. Direncanakan, pola pendidikan yang akan diterapkan bagi
penyandang disabilitas di perguruan tinggi adalah pendidikan inklusi,
bukan pendidikan luar biasa, sehingga mereka bergabung di satu kelas dalam mengikuti perkuliahan.
“Dalam penetapan (permen) ini kami tidak bisa
segera menurunkan permen ke perguruan tinggi karena masih kami susun,
termasuk petunjuk teknis dari masing-masing perguruan tinggi nantinya
dalam menerima pendidikan inklusi,” tutur Eva.
Ia menambahkan, pada tahun 2013 Kemdikbud melalui
Ditjen Pendidikan Tinggi sudah memfasilitasi empat perguruan tinggi
untuk membuka pusat layanan disabilitas, yaitu di Universitas Brawijaya,
Universitas Negeri Surabaya,
Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Negeri Jakarta.
Kemdikbud juga akan memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi lain
untuk membangun pusat layanan disabilitas. (Desliana Maulipaksi)
Sumber:kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar