Jakarta, Kemdikbud --- Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri
sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS. Sebelumnya, kedua jalur penyaluran
tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank penyalur.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud,
Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana ditransfer oleh Kementerian
Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan
profesi guru langsung ke rekening guru penerima. Perubahan proses
penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat
kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke
Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya
kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian nggak tau. Itu yang
menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar
Jazzidie saat dialog
interaktif dengan wartawan di Jakarta, (17/3/2014). Dengan penyaluran
melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari
laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
Jazzidie menjelaskan, besarnya tunjangan profesi
guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk
guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan
guru PNS Binaan Provinsi. Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing
mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang
belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000
(dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan
yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di
antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi
satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja
sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Desliana Maulipaksi)
Sumber: Kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar