Perpanjangan Usia Pensiun PNS Sudah Berlaku
Wakil
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(WamenPan-RB), Eko Prasojo mengatakan salah satu alasan memperpanjang
masa pensiun PNS karena angka harapan hidup di masyarakat semakin
tinggi, yakni rata-rata pria 67 tahun dan perempuan 69 tahun.
“Dengan alasan tersebut kami melakukan kesepakatan dengan DPR RI
untuk memperpanjang masa pensiun PNS dari 56 menjadi 58 tahun dan dari
58 ke usia 60,” ujarnya di Denpasar, Bali, Selasa (25/2/2014).
Perpanjangan usia pensiun sudah berlaku 1 Februari 2014, yakni bagi
pejabat eselon I dan II akan dapat memasuki masa pensiun pada usia 60
tahun yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun, sedangkan pegawai eselon
III dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
Menurutnya, batas waktu pensiun pegawai Indonesia
adalah yang paling singkat di antara negara-negara ASEAN yakni 56
tahun. Untuk di Singapura dan Malaysia di kisaran 60-65 tahun.
Selain itu, Eko Prasojo menilai untuk memproduksi sumberdaya manusia yang berkompeten memang membutuhkan waktu yang lama.
“Namun, kebijakan tersebut akan diikuti dengan pensiun dini,” katanya.
Kebijakan pensiun dini akan dikenakan kepada pegawai yang tidak
produkltif dan kompetitif. “Hal ini tentu menjadi sebuah langkah
rasional dalam mengatur jumlah pegawai pada pemerintah,” tambahnya.
Dalam menerapkan kebijakan pensiun dini itu, ia mengaku akan
melakukan uji kompetensi kepada semua pegawai pemerintah di Indonesia,
dan akan meliputi beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai
yang akan memasuki masa pensiun. Jika tidak memenuhi maka akan dikenakan
pensiun dini.
“Untuk target berapa jumlah yang akan dikenai pensiun dini kami belum
melangkah ke arah sana, tapi, nanti akan dilakukan kajian berikut uji
kompetensi,” ungkapnya.
“Seperti halnya dosen, auditor,
dan guru dengan umur di atas 50 tahun, kan masih berkompeten, namun
tidak semua, sehingga jika yang tidak mampu akan kami dorong pensiun
dini,” ujar Eko, lagi. (Mirza)
Sumber Berita: www.edisinews.com
0 komentar:
Posting Komentar